1. Sebutkan dan Jelaskan apa yang dimaksud dari Good Governance dan Unsur-unsur Utama dari Good Governance!
2. Sebutkan dan Jelakan apa yang dimaksud dengan Clean Governance dan Upaya-upaya untuk menuju Clean Governance!
1.Good Governance
adalah suatu penyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab
yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi
dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin
anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Hal ini bagi pemerintah maupun swasta di Indonesia ialah merupakan suatu terobosan mutakhir
dalam menciptakan kredibilitas publik dan untuk melahirkan bentuk manajerial yang handal
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya
yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara,
dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
Unsur - Unsur Utama Dari Good Governance sendiri yaitu :
- Partisipasi Masyarakat (Participation)
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga
perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
- Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
- Transparansi (Transparency)
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan
informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
- Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
- Berorientasi pada Konsensus (Consensus)
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya
suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin,
konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
- Kesetaraan (Equity)
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
- Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat
dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
- Akuntabilitas (Accountability)
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung
jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda
satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
- Visi Strategis (Strategic Vision)
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia,
serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman
atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
2.Clean Governance
adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Istilah Clean Governance pada dasarnya menunjukkan pada penyelenggara pemerintahan yang mendapatkan amanat dan tanggung jawab bersama elemen terkait untuk merumuskan kebijakan dan melakukan tindakan atau cara untuk mengarahkan, mengendalikan dan menyelesaikan masalah masyarakat dalam suatu negara
Upaya - upaya untuk menuju Clean governance :
- Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
Penguatan peran lembaga perwakilan rakyat (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi
mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan. Selain melakukan check and balance,
lembaga legislatif harus pula mampu menyerap dan mengartikulasi aspirasi masyarakat dalam bentuk usulan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat
kepada lembaga eksekutif.
- Penguatan partisipasi Masayarakat Madani (Civil Society).
Peningkatan partisipasi masyarakat adalah unsur penting lainnya dalam merealisasikan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik mutlak dilakukan dan difasilitasi oleh negara (pemerintah). Peran aktif masyarakat dalam proses kebijakan publik pada dasarnya dijamin oleh prinsip-prinsip HAM. Masyarakat mempunyai hakatas informasi,
hak untuk menyampaikan usulan, dan hak untuk melakukan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Kritik dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga perwakilan, pers maupun dilakukan secara langsung lewat dialog-dialog terbuka dengan jajaran birokrasi bersama LSM, partai politik, maupun organisasi sosial lainnya.
- Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka otonomi daerah.
Untuk merealisasikan prinsip-prinsip clean and good governance, kebijakan otonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan model pemerintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.Lahirnya berbagai undang-undang yang memberikan peluang
pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan daerahnya dengan konsep otonomi daerah, maka artinya telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengelolaan dan memajukan masyarakat dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI.
Dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, pencapaian tingkat kesejahteraan dapat diwujudkan secara lebih cepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirian masyarakat.
- Peningkatan Recruitment aparatur / penyelenggara negara sedari awal tidak adanya pungli dengan system transparansi informasi publik.
- Program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara .
Program peningkatan pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara, Program ini bertujuan untuk menyempurnakan
dan mengefektifkan sistem pengawasan dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih,
akuntabel, dan bebas KKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar